Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Marketplace Dipastikan Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Juli 2026

Desi Rossilawati
Senin, 29 Juni 2026 | 16:07 WIB
Bagikan
Marketplace Dipastikan Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Juli 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa./visi.news/ikpi

VISI.NEWS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan segera menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform tersebut. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026.

"Mungkin mulai Juli, nanti saya coba cek dengan (Ditjen) Pajak, tetapi rasanya akan seperti itu," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan kondisi yang lebih setara antara pedagang online dan offline. Ia menyebut adanya keluhan dari pelaku usaha offline terkait perbedaan perlakuan pajak.

"Bukan pajak tambahan (baru), angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar, gitu kira-kira, hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," imbuhnya.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital serta menutup potensi shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum memenuhi kewajiban perpajakan karena berbagai kendala, termasuk pemahaman aturan dan kompleksitas administrasi.

Melalui mekanisme ini, marketplace akan berperan sebagai pemungut PPh Pasal 22 sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara lebih proporsional dan mencerminkan kapasitas usaha para pelaku perdagangan daring.

Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.