Marketplace Dipastikan Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa./visi.news/ikpi
VISI.NEWS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan segera menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform tersebut. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026.
"Mungkin mulai Juli, nanti saya coba cek dengan (Ditjen) Pajak, tetapi rasanya akan seperti itu," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan kondisi yang lebih setara antara pedagang online dan offline. Ia menyebut adanya keluhan dari pelaku usaha offline terkait perbedaan perlakuan pajak.
"Bukan pajak tambahan (baru), angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar, gitu kira-kira, hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," imbuhnya.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital serta menutup potensi shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum memenuhi kewajiban perpajakan karena berbagai kendala, termasuk pemahaman aturan dan kompleksitas administrasi.
Melalui mekanisme ini, marketplace akan berperan sebagai pemungut PPh Pasal 22 sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara lebih proporsional dan mencerminkan kapasitas usaha para pelaku perdagangan daring.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!