Cara Buka Blokir STNK untuk Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Desi Rossilawati
Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:41 WIB
Bagikan
Cara Buka Blokir STNK untuk Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Pemilik kendaraan yang data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya terblokir masih dapat mengurus kembali administrasi kendaraan, termasuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan sejumlah pemerintah daerah.

Program pemutihan pajak kendaraan memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut ditujukan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan agar dapat kembali memenuhi kewajiban administrasinya.

Salah satu daerah yang masih memberlakukan program tersebut adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dalam program tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kendaraan Terblokir Tetap Bisa Diurus

Pemilik kendaraan yang datanya telah terblokir tetap dapat mengurus administrasi kendaraan, termasuk melakukan proses balik nama.

Ketentuan mengenai pembukaan blokir kendaraan diatur dalam Pasal 89 ayat (2) Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Aturan tersebut menjelaskan bahwa STNK yang diblokir atas permintaan pemilik karena adanya pemindahtanganan kepemilikan dapat diaktifkan kembali melalui proses perubahan kepemilikan kendaraan.

"Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru."

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.