Cara Buka Blokir STNK untuk Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
Ilustrasi./visi.news/ist.
Pengaktifan kembali data STNK juga dapat dilakukan atas permintaan pihak yang sebelumnya mengajukan pemblokiran atau melalui proses balik nama kendaraan.
Syarat Membuka Blokir STNK Kendaraan
Sebelum melakukan proses balik nama sekaligus membuka blokir kendaraan, pemilik perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru atau pembeli kendaraan asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Kuitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000.
- Surat Pelepasan Hak apabila kendaraan sebelumnya dimiliki badan hukum seperti perusahaan atau PT.
Dokumen tersebut selanjutnya digunakan untuk proses pembukaan blokir dan perubahan kepemilikan kendaraan di kantor Samsat.
Cara Membuka STNK Kendaraan yang Diblokir
Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, pemilik kendaraan dapat mengikuti tahapan pengurusan di kantor Samsat.
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan.
- Melakukan cek fisik kendaraan untuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
- Mengisi formulir balik nama kendaraan yang tersedia di loket pendaftaran.
- Menyerahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen persyaratan kepada petugas untuk diproses.
- Setelah proses selesai, data kendaraan akan diperbarui sesuai dengan pemilik baru dan status blokir dapat dibuka.
Namun, apabila kendaraan berasal dari wilayah administrasi yang berbeda, pemilik wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di Samsat asal kendaraan.
Setelah proses cabut berkas selesai, kendaraan dapat dilanjutkan ke tahap balik nama di Samsat wilayah tujuan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!