Mantan Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Buntut BLT Dipakai Modal Nyaleg
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa, guna menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Atas penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan Pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000.
Adapun barang bukti dalam kasus ini terdiri dari satu SK kepala desa, satu bundel dokumen APBDes tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, satu bundel LPJ BLT desa tahun anggaran 2020-2022, atribut salah satu partai politik terkait pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi serta uang tunai sebesar Rp 108.000.000.
Sementara itu, Penyidik Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut Samian berharap pemerintah daerah dan pemerintah desa harus melaksanakan pemerintahan yang baik bersih, dalam melayani masyarakat kemudian tidak menyimpangkan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Dia menegaskan Polres Sukabumi berkomitmen menjadi penegak hukum khususnya terhadap Tipikor. Menurut dia, pihak kepolisian tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana, khususnya anggaran pemerintah daerah ataupun anggaran pemerintah desa.
“Sehingga jangan coba-coba untuk mengambil keuntungan karena kedudukannya atau jabatannya yang merugikan negara,” pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!