Mantan Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Buntut BLT Dipakai Modal Nyaleg

Desi Rossilawati
Kamis, 29 Januari 2026 | 10:01 WIB
Bagikan
Mantan Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Buntut BLT Dipakai Modal Nyaleg

VISI.NEWS | SUKABUMI - Seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Langsung Tunai atau BLT desa. Tersangka dalam kasus ini berinisial GI berusia 52 tahun, mantan kepala desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Dalam kasus ini, dana BLT desa tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, justru digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah, motor serta keperluan pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan dana BLT desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

Tindakan korupsi tersebut terjadi pada bulan Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan penyidik, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT desa sebesar Rp 1.692.000.000.

Namun pada kenyataannya, tersangka menyisihkan sebagian dana tersebut dan kemudian memerintahkan perangkat desa untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ fiktif, termasuk dengan cara memalsukan tanda tangan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai.

“Jadi modusnya mantan kepala desa menyalahgunakan dana desa untuk bantuan langsung tunai pada periode 2020-2022 dengan modus operandi membuat laporan pertanggungjawaban fiktif memalsukan tanda tangan para penerima manfaat ,” ujar Samian.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.354.700.000.

Samian menyatakan pihak kepolisian telah menyelesaikan proses pemberkasan perkara tersebut sehingga dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik akan segera melaksanakan tahap dua dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa, guna menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Atas penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan Pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000.

Adapun barang bukti dalam kasus ini terdiri dari satu SK kepala desa, satu bundel dokumen APBDes tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, satu bundel LPJ BLT desa tahun anggaran 2020-2022, atribut salah satu partai politik terkait pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi serta uang tunai sebesar Rp 108.000.000.

Sementara itu, Penyidik Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut Samian berharap pemerintah daerah dan pemerintah desa harus melaksanakan pemerintahan yang baik bersih, dalam melayani masyarakat kemudian tidak menyimpangkan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Dia menegaskan Polres Sukabumi berkomitmen menjadi penegak hukum khususnya terhadap Tipikor. Menurut dia, pihak kepolisian tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana, khususnya anggaran pemerintah daerah ataupun anggaran pemerintah desa.

“Sehingga jangan coba-coba untuk mengambil keuntungan karena kedudukannya atau jabatannya yang merugikan negara,” pungkasnya. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.