Manipulasi Ekspor Sawit Terbongkar, Skema “Limbah” Diduga Jadi Jalan Tikus CPO ke Luar Negeri
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menemukan indikasi adanya pemberian imbalan dari pihak swasta kepada oknum pejabat negara agar proses administrasi dan pengawasan ekspor berjalan lancar.
“Serta adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” katanya.
Menurut Syarief, dampak dari praktik ini tidak hanya berupa kehilangan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional dan efektivitas kebijakan pengendalian sawit.
“Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik tidak hanya terhadap keuangan negara, tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis,” tuturnya.
Kerugian negara akibat perkara ini masih dalam proses audit. Namun, Kejagung telah mengantongi perkiraan awal yang nilainya sangat besar.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun,” ungkapnya.
Saat ini, kesebelas tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menegaskan penelusuran aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!