Manipulasi Ekspor Sawit Terbongkar, Skema “Limbah” Diduga Jadi Jalan Tikus CPO ke Luar Negeri
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi besar dalam tata niaga ekspor produk kelapa sawit yang menyeret 11 orang sebagai tersangka dan memicu potensi kerugian negara hingga Rp 14 triliun. Perkara ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif, tetapi memperlihatkan bagaimana celah dalam sistem klasifikasi dan kebijakan hilirisasi dimanfaatkan untuk meloloskan ekspor crude palm oil (CPO) dengan label berbeda.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa inti modus perkara ini adalah rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit, lalu diekspor menggunakan kode HS yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Ia mengungkap praktik ini tidak berdiri sendiri. Penyidik menemukan adanya penggunaan peta hilirisasi industri sawit yang belum memiliki kekuatan hukum, tetapi tetap dijadikan rujukan teknis dalam proses ekspor. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang tafsir yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” ujarnya.
Selain memanipulasi klasifikasi, para tersangka juga diduga memilih kode ekspor tertentu untuk menekan kewajiban pembayaran kepada negara, termasuk menghindari pembatasan ekspor, kewajiban domestic market obligation (DMO), serta berbagai pungutan yang seharusnya dibayarkan.
“Kemudian modus berikutnya meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi lebih jauh lebih rendah,” jelas Syarief.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menemukan indikasi adanya pemberian imbalan dari pihak swasta kepada oknum pejabat negara agar proses administrasi dan pengawasan ekspor berjalan lancar.
“Serta adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” katanya.
Menurut Syarief, dampak dari praktik ini tidak hanya berupa kehilangan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional dan efektivitas kebijakan pengendalian sawit.
“Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik tidak hanya terhadap keuangan negara, tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis,” tuturnya.
Kerugian negara akibat perkara ini masih dalam proses audit. Namun, Kejagung telah mengantongi perkiraan awal yang nilainya sangat besar.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun,” ungkapnya.
Saat ini, kesebelas tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menegaskan penelusuran aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!