Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Dipanggil Ulang Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna./visi.news/ist.
Penyidikan baru itu secara khusus berfokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang. Seiring diterbitkannya sprindik, Kejagung membentuk Tim 9 yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut.
"Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka," jelas Anang.
Sebelumnya, perkara tersebut dilimpahkan Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Anang menambahkan, koordinasi antara Tim 9, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortastipidkor Polri terus dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.
"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," katanya.
Dalam pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026), Kejagung juga melibatkan sejumlah lembaga pengawas dan aparat penegak hukum sebagai bentuk transparansi penanganan perkara. Pemeriksaan tersebut disaksikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!