Usai Juara Piala Dunia, Nilai Pasar Lamine Yamal Kini Sejajar Haaland 23 Jul 2026 UNICEF: Ruang Aman Kunci Wujudkan Masa Depan Anak Indonesia 23 Jul 2026 15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris 23 Jul 2026 Wacana TNI-Polri Awasi Pajak, Sarifah Ainun: Perlu Dikaji Secara Matang 23 Jul 2026 Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Lembaga Baru yang Dibentuk Prabowo 23 Jul 2026 Media Asing Soroti Mundurnya Kepala BGN Nanik Deyang 23 Jul 2026 Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Dipanggil Ulang Kejagung 23 Jul 2026 Sudaryono Jadi Kepala BGN, Nurhadi: Tuntaskan Tunggakan Mitra dan Benahi Tata Kelola MBG 23 Jul 2026 Dedi Mulyadi Beri Hadiah hingga Rp50 Juta untuk Penangkap Begal 23 Jul 2026 Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 23 Jul 2026 Usai Juara Piala Dunia, Nilai Pasar Lamine Yamal Kini Sejajar Haaland 23 Jul 2026 UNICEF: Ruang Aman Kunci Wujudkan Masa Depan Anak Indonesia 23 Jul 2026 15 Bangunan Liar di Cengkareng Dibongkar, Ditolak Pihak Mengaku Ahli Waris 23 Jul 2026 Wacana TNI-Polri Awasi Pajak, Sarifah Ainun: Perlu Dikaji Secara Matang 23 Jul 2026 Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Lembaga Baru yang Dibentuk Prabowo 23 Jul 2026 Media Asing Soroti Mundurnya Kepala BGN Nanik Deyang 23 Jul 2026 Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Dipanggil Ulang Kejagung 23 Jul 2026 Sudaryono Jadi Kepala BGN, Nurhadi: Tuntaskan Tunggakan Mitra dan Benahi Tata Kelola MBG 23 Jul 2026 Dedi Mulyadi Beri Hadiah hingga Rp50 Juta untuk Penangkap Begal 23 Jul 2026 Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 23 Jul 2026

Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Dipanggil Ulang Kejagung

Desi Rossilawati
Kamis, 23 Juli 2026 | 12:24 WIB
Bagikan
Mangkir karena Sakit, Febrie Adriansyah Dipanggil Ulang Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (22/7/2026). Febrie menyampaikan alasan tidak dapat hadir karena kondisi kesehatannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Tim Penyidik Khusus yang terdiri atas sembilan jaksa atau Tim 9 telah memanggil empat saksi dan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan.

"Tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Namun, dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya tidak hadir.

"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," lanjutnya.

Anang menyebut penyidik akan kembali melayangkan panggilan kepada Febrie Adriansyah dan NH untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).

"Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," ujarnya.

Menurut Anang, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, yang diterbitkan setelah Kejagung mempelajari berkas perkara hasil pelimpahan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.