Mahkamah Konstitusi Membahas Pelanggaran TSM dalam PHPU Presiden
MK Tidak Hanya Memutus Sengketa Hasil Pemilu
Sementara itu, Aan Eko Widiarto selaku Ahli Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya dalam keterangannya menjelaskan mengenai makna kewenangan MK dalam “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Menurut dia, frasa wewenang yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tersebut mengalami reduksi pada Undang-Undang MK, Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maupun Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Aan menuturkan, secara terminologi, tentang hasil berarti mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hasil. Jadi tidak sebatas pada hasil itu sendiri. Hal-hal lain yang berhubungan dengan hasil adalah termasuk proses yang membuahkan hasil tersebut. Dengan dihilangkannya kata “tentang” maka artinya tereduksi, yakni hanya menunjuk pada “hasil”, tidak pada hal-hal lain yang berhubungan dengan hasil.
“Apalagi frasanya kemudian berekdisis menjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu dan perselisihan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan umum sehingga frasa wewenang MK “perselisihan tentang hasil pemilihan umum” dalam UUD 1945 tidak dapat dikenali lagi. Seharusnya dengan kembali pada rumusan frasa wewenang sebagaimana ditentukan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 makna “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum” mempunyai makna yang lebih luas atau komprehensif dari hanya sekadar memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” jelas Aan.
Sidang diskors sampai pukul 14.00 WIB. Selain sembilan ahli, tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud juga mengajukan 10 saksi yang akan memberikan keterangan pada persidangan hari ini.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!