Mahkamah Konstitusi Membahas Pelanggaran TSM dalam PHPU Presiden

ED
Rabu, 3 April 2024 | 07:22 WIB
Bagikan
Mahkamah Konstitusi Membahas Pelanggaran TSM dalam PHPU Presiden

“Ketika KPU mengabaikan Sirekap dengan berdalih bahwa Sirekap tidak dipakai rekapitulasi berjenjang saya sudah melihat Sirekap sebagai saksi bisu kejahatan Pemilu 2024,” ucap Leony.

Dia merekomendasikan untuk membuktikan kejahatan pemilu tersebut dan dampaknya terhadap hasil pemilu, maka diperlukan audit forensik terhadap Sirekap dan data hasil Pemilu 2024. Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh KPU, maka akses informasi terhadap Sirekap harus dibuka serta unggah C1 Hasil dan D Hasil yang otentik harus dituntaskan hingga 100 persen.

Dalam sesi pertama sidang dari pukul 08.00 sampai 12.57 WIB tersebut, hadir pula Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Von Magniz Suseno menjadi Ahli yang diajukan Paslon 03 menjelaskan mengenai etika. Menurut dia, presiden tidak cukup asal tidak melanggar hukum, melainkan presiden dituntut lebih untuk menunjukkan kesadaran bahwa tanggung jawabnya adalah menjamin keselamatan seluruh bangsa dan tidak menguntungkan keluarga, kerabat, atau kawannya karena presiden milik semua rakyat.

“Kegawatan pelanggaran etika, bahwa masyarakat akan mentaati pemerintah dengan senang apabila pemerintah bertindak atas dasar hukum yang berlaku adil dan bijaksana, tidak dasar atas hukum dan kepentingan seluruh masyarakat untuk menguntungkan kelompoknya,” ujar Franz yang akrab disapa Romo Magnis tersebut.

Franz juga menyebutkan pelanggaran-pelanggaran etika yang terjadi pada Pemilu 2024, antara lain pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, keberpihakan presiden, nepotisme, pembagian bantuan sosial (bansos), serta manipulasi-manipulasi proses pemilu. Menurut Romo, pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan usia minimal calon wakil presiden, Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sehingga dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sebagai ketua MK. Lalu berlanjut pada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dinyatakan melakukan pelanggaran etika oleh DKPP sehingga dikenakan sanksi berupa peringatan keras terakhir karena pendaftaran Gibran sebagai cawapres diterima sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 pascaputusan MK.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.