Mahkamah Konstitusi Membahas Pelanggaran TSM dalam PHPU Presiden

ED
Rabu, 3 April 2024 | 07:22 WIB
Bagikan
Mahkamah Konstitusi Membahas Pelanggaran TSM dalam PHPU Presiden

Belum Penuhi Syarat

Hal serupa juga diungkapkan I Gusti Putu Artha, ahli yang dihadirkan Ganjar-Mahfud yang pernah menjadi anggota KPU periode 2007-2012, I Gusti mengatakan, terjadi pelanggaran tahapan pencalonan pemilihan presiden (pilpres). PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden belum direvisi setelah adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut dia, hal ini telah melanggar Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu. Sebab, apabila PKPU 19/2023 belum diubah, seharusnya Gibran dinyatakan belum memenuhi syarat usia minimal cawapres.

“Selain melanggar Pasal 231 ayat (4) Undang-Undang Pemilu, penerbitan Keputusan KPU juga melanggar PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa dalam pengajuan Rancangan Keputusan, Biro Penyusun melakukan penyelarasan terhadap Peraturan KPU, faktanya materi Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilih Umum Tahun 2024 tidak selaras dengan Peraturan KPU,” jelas Putu Artha.

Keberadaan Putu Artha sebagai Ahli Paslon 03 Ganjar-Mahfud sempat diprotes oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Hal tersebut karena Putu Artha pernah menjadi saksi Partai Nasdem saat penghitungan suara tingkat nasional di KPU RI. Terkait klaim KPU tersebut, Putu Artha mengeluarkan tanda bukti dokumen pengunduran diri dari Partai Nasdem. “Ini dokumen tanda terima pengunduran diri dari tanggal 20 dan ini tanda terima surat (dari Partai Nasdem),” ujarnya.

Penyalahgunaan Bansos

Di samping itu, Ekonom Senior Didin S. Damanhuri mengatakan, alokasi bansos pada 2024 mengalami pelonjakan dari tahun-tahun sebelumnya. Pemberian bansos tunai maupun beras menjelang Pemilu 2024 adalah bentuk kampanye terselubung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan anaknya yang sedang berkontestasi. Presiden Jokowi memanfaatkan fasilitas negara di tengah ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.