Hinca Pandjaitan: Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Konstitusi
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan bagian penting dari agenda reformasi pasca Orde Baru.
Hal tersebut disampaikan Hinca saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Ruang Rapat Konstitusi Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Dalam keterangannya, DPR RI menilai pemisahan Polri dari TNI merupakan capaian penting reformasi yang bertujuan mengembalikan fungsi Polri sebagai institusi sipil yang profesional, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Menurut Hinca, pengaturan Polri di bawah Presiden sejalan dengan amanat TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.
“Pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu capaian penting dalam agenda reformasi, khususnya terkait pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia,” ujar Hinca kepada Parlementaria.
DPR RI juga menegaskan bahwa Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan penjabaran konstitusional yang sah dan memiliki dasar hukum kuat. Ketentuan tersebut dinilai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam sidang tersebut, DPR RI menolak usulan pemohon yang menginginkan Polri berada di bawah Menteri Dalam Negeri. Menurut DPR, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan dualisme komando dan mengaburkan rantai pertanggungjawaban konstitusional Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.
Hinca menjelaskan, secara doktriner penempatan Polri di bawah Presiden memiliki justifikasi kuat dalam sistem presidensial. Sebagai chief executive, Presiden bertanggung jawab langsung atas penyelenggaraan keamanan dan ketertiban dalam negeri, sehingga institusi kepolisian secara logis berada dalam garis komando Presiden.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!