Hinca Pandjaitan: Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Konstitusi
Selain itu, DPR RI mengingatkan bahwa perubahan kedudukan Polri menjadi di bawah kementerian akan berdampak luas terhadap struktur organisasi, mekanisme pengangkatan Kapolri, sistem anggaran, hingga efektivitas operasional kepolisian. Â Pihaknya pun turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional paling ideal untuk menjaga independensi dan profesionalisme institusi kepolisian.
DPR RI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap Polri melalui Komisi III DPR RI, termasuk mendorong reformasi kultural di tubuh kepolisian dengan memperkuat nilai hak asasi manusia dan demokrasi dalam pendidikan kepolisian. Pada bagian akhir keterangannya, DPR RI menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!