BMKG: Cuaca Bandung Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu Berkisar 16-28 Derajat Celsius 12 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 BMKG: Cuaca Bandung Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu Berkisar 16-28 Derajat Celsius 12 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026

Hinca Pandjaitan: Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Konstitusi

Desi Rossilawati
Kamis, 14 Mei 2026 | 08:14 WIB
Bagikan
Hinca Pandjaitan: Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Konstitusi

VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan bagian penting dari agenda reformasi pasca Orde Baru.

Hal tersebut disampaikan Hinca saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Ruang Rapat Konstitusi Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/05/2026).

Dalam keterangannya, DPR RI menilai pemisahan Polri dari TNI merupakan capaian penting reformasi yang bertujuan mengembalikan fungsi Polri sebagai institusi sipil yang profesional, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Menurut Hinca, pengaturan Polri di bawah Presiden sejalan dengan amanat TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.

“Pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu capaian penting dalam agenda reformasi, khususnya terkait pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia,” ujar Hinca kepada Parlementaria.

DPR RI juga menegaskan bahwa Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan penjabaran konstitusional yang sah dan memiliki dasar hukum kuat. Ketentuan tersebut dinilai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam sidang tersebut, DPR RI menolak usulan pemohon yang menginginkan Polri berada di bawah Menteri Dalam Negeri. Menurut DPR, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan dualisme komando dan mengaburkan rantai pertanggungjawaban konstitusional Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.

Hinca menjelaskan, secara doktriner penempatan Polri di bawah Presiden memiliki justifikasi kuat dalam sistem presidensial. Sebagai chief executive, Presiden bertanggung jawab langsung atas penyelenggaraan keamanan dan ketertiban dalam negeri, sehingga institusi kepolisian secara logis berada dalam garis komando Presiden.

Selain itu, DPR RI mengingatkan bahwa perubahan kedudukan Polri menjadi di bawah kementerian akan berdampak luas terhadap struktur organisasi, mekanisme pengangkatan Kapolri, sistem anggaran, hingga efektivitas operasional kepolisian.  Pihaknya pun turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional paling ideal untuk menjaga independensi dan profesionalisme institusi kepolisian.

DPR RI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap Polri melalui Komisi III DPR RI, termasuk mendorong reformasi kultural di tubuh kepolisian dengan memperkuat nilai hak asasi manusia dan demokrasi dalam pendidikan kepolisian. Pada bagian akhir keterangannya, DPR RI menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.