Mahasiswa Aceh Ditangkap Bawa 3,9 Kg Sabu di Bandara
Ilustrasi./visi.news/ist.
"Upah akan diberikan ketika paket sabu tersebut sukses diantar. Sementara seorang perempuan berinisial D yang masih buron diduga bertindak sebagai pengendali jaringan sekaligus pihak yang mengatur perjalanan kedua tersangka hingga ke Kendari," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!