Mahasiswa Aceh Ditangkap Bawa 3,9 Kg Sabu di Bandara
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS | ACEH - Penangkapan mahasiswa asal Aceh berinisial NF di Bandara Soekarno Hatta membuka lagi perhatian terhadap pola peredaran narkoba lintas daerah melalui jalur transportasi udara domestik. Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta menyita 3,974 kilogram sabu dari dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.
NF ditangkap bersama rekannya, TC, saat berada di ruang tunggu keberangkatan domestik Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta. Keduanya diduga membawa sabu yang akan dikirim menuju Kendari, Sulawesi Tenggara. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,768 miliar.
"Petugas menangkap seorang mahasiswa berinisial NF. Satu dari dua tersangka yang berperan sebagai kurir atau koperman jaringan narkotika lintas daerah. NF adalah mahasiswa asal Aceh," ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Wisnu Wardana, dalam keterangannya dikutip, Selasa (16/6/2026).
Dari sisi dampak, aparat menyebut pengungkapan ini bukan sekadar penyitaan barang bukti, tetapi juga pencegahan terhadap potensi kerusakan sosial yang lebih luas.
"Dengan pengungkapan ini, aparat berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak sekitar 19.870 jiwa masyarakat," ujar Kombes Wisnu.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga. Wisnu mengatakan pengungkapan dilakukan melalui kerja sama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Soekarno Hatta berdasarkan pengembangan informasi intelijen terkait jaringan penyelundupan sabu dari Aceh.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk melalui jalur transportasi udara domestik," tuturnya.
Kasatnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan, perkara ini bermula dari pengembangan penindakan narkotika jenis methamphetamine di Tanjung Pinang pada Februari 2026. Dari pengembangan itu, petugas memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dari Banda Aceh yang dikendalikan perempuan berinisial D, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang.
"D diketahui menyiapkan sabu dan mengatur seluruh perjalanan kedua kurir, mulai dari penyediaan akomodasi hingga tiket perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Michael.
Sabu tersebut kemudian dibawa TC dan NF melalui jalur darat dari Banda Aceh menuju Medan, Sumatera Utara. Setelah bermalam di Medan, keduanya melanjutkan perjalanan darat menuju Jambi.
"Dari Jambi, kedua tersangka terbang menggunakan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6607 dari Bandara Sultan Thaha Saifuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Setibanya di Jakarta, keduanya berencana melanjutkan penerbangan menuju Kendari menggunakan pesawat Super Air Jet," ungkapnya.
Pada Sabtu 29 April sekitar pukul 11.30 WIB, Bea Cukai memberikan informasi kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta terkait dua penumpang yang dicurigai membawa narkotika dalam koper. Saat itu, kedua tersangka berada di Area Ruang Tunggu Gate E1 Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno Hatta.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kedua tersangka yang saat itu menunggu keberangkatan menuju Kendari dengan penerbangan Super Air Jet yang dijadwalkan lepas landas pukul 12.45 WIB," tuturnya.
Sekitar pukul 11.45 WIB, petugas memeriksa barang bawaan kedua tersangka. Dari koper warna silver milik TC, ditemukan dua paket sabu dalam plastik bening dengan berat 0,995 kilogram dan 0,992 kilogram. Dari koper warna hitam milik NF, petugas menemukan dua paket sabu lain dengan berat 0,991 kilogram dan 0,996 kilogram.
"Sementara dari koper warna hitam milik NF, petugas menemukan dua paket sabu lainnya dengan berat masing-masing 0,991 kilogram dan 0,996 kilogram. Total sabu yang ditemukan dalam koper NF juga mencapai 1,987 kilogram," kata Michael.
Dalam jaringan tersebut, TC dan NF berperan sebagai pembawa koper berisi sabu. Mereka dijanjikan imbalan masing masing Rp 20 juta per kilogram atau Rp 40 juta per orang setelah paket berhasil diantar.
"Upah akan diberikan ketika paket sabu tersebut sukses diantar. Sementara seorang perempuan berinisial D yang masih buron diduga bertindak sebagai pengendali jaringan sekaligus pihak yang mengatur perjalanan kedua tersangka hingga ke Kendari," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!