Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026 12 Jul 2026 Survei: Pendapatan Tak Menentu Jadi Hambatan Utama Menabung Haji 12 Jul 2026 Kemnaker Gandeng bank bjb Tingkatkan Kompetensi SDM 12 Jul 2026 PGE Cetak Nilai Tambah Rp5,15 Miliar lewat Transformasi Digital 12 Jul 2026 OCBC Perkuat Layanan Wealth Management Wealth Management OCBC Fokus pada Solusi Menyeluruh 12 Jul 2026 Pembiayaan Digital Kian Diminati, SPayLater Dorong Akses Keuangan yang Aman dan Inklusif 12 Jul 2026 Legenda Timnas Argentina Antonio Rattin Meninggal Dunia 12 Jul 2026 Jans Park Tawarkan 34 Wahana dengan Tiket Mulai Rp80 Ribu 12 Jul 2026 Sebanyak 28 Kampus Dilibatkan Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Sulsel 12 Jul 2026 Festival Pekan Kunang-Kunang Kebudayaan Edukasi Masyarakat Peduli Lingkungan 12 Jul 2026 Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026 12 Jul 2026 Survei: Pendapatan Tak Menentu Jadi Hambatan Utama Menabung Haji 12 Jul 2026 Kemnaker Gandeng bank bjb Tingkatkan Kompetensi SDM 12 Jul 2026 PGE Cetak Nilai Tambah Rp5,15 Miliar lewat Transformasi Digital 12 Jul 2026 OCBC Perkuat Layanan Wealth Management Wealth Management OCBC Fokus pada Solusi Menyeluruh 12 Jul 2026 Pembiayaan Digital Kian Diminati, SPayLater Dorong Akses Keuangan yang Aman dan Inklusif 12 Jul 2026 Legenda Timnas Argentina Antonio Rattin Meninggal Dunia 12 Jul 2026 Jans Park Tawarkan 34 Wahana dengan Tiket Mulai Rp80 Ribu 12 Jul 2026 Sebanyak 28 Kampus Dilibatkan Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Sulsel 12 Jul 2026 Festival Pekan Kunang-Kunang Kebudayaan Edukasi Masyarakat Peduli Lingkungan 12 Jul 2026

Bocah di Sukabumi Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya

Desi Rossilawati
Senin, 11 Mei 2026 | 16:08 WIB
Bagikan
Bocah di Sukabumi Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya

Ilustrasi./visi news/polri.go.id.

VISI.NEWS | SUKABUMI - Seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial MY (28). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menuturkan kejadian ini bermula saat ibu korban meminta tersangka untuk memasang lampu di kamar korban. Tersangka kemudian mendatangi rumah mertuanya dan masuk ke kamar korban untuk memasang lampu tersebut. Disana, pencabulan itu terjadi.

"Tersangka tutup pintu lalu perosotkan celana serta celana dalam korban, pada saat korban bergerak, tersangka bilang 'diam'," kata Hartono, dalam laporan tertulisnya, Senin (11/5/2026).

Tak lama, ibu korban masuk ke kamar itu dan mendapati adanya darah. Saat ditanya, korban menjawab karena jatuh. Namun ibu korban semakin curiga ketika melihat darah di celana tersangka. Tersangka pun mengakui perbuatannya setelah didesak.

"Tersangka mengakui dengan jawab 'maaf yang aku hilaf, tapi ga masuk sih'," ujar Hartono.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban lantas menampar dan memarahi tersangka. Tidak lama berselang, mertua dan keluarga korban datang. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Parungkuda dan diserahkan ke Polres Sukabumi.

Tersangka kini telah ditahan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, MY dijerat pasal 418 ayat (1) dan atau 414 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 415 huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.