Mabuk dan Hajar Anak Saat Pertunjukan Orkes, Tiga Orang Diamankan Polisi
ED
Editor
Shinta Dewi P
Kamis, 1 Agustus 2024 | 20:54 WIB
Sedangkan terhadap pelaku Z.A. sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban M.M.A. dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. @redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!