MA Tantang Diri Sendiri: Akses Keadilan Tak Boleh Lagi Eksklusif!

ED
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:27 WIB
Bagikan
MA Tantang Diri Sendiri: Akses Keadilan Tak Boleh Lagi Eksklusif!

“Fokus ini relevan karena Perma Nomor 2 Tahun 2025 menuntut perubahan nyata dalam praktik peradilan. Bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal sikap, prosedur, dan kesiapan pengadilan dalam melayani penyandang disabilitas secara setara,” jelasnya.

Suharto mengungkapkan, Mahkamah Agung sejatinya telah memulai pembenahan akses keadilan sejak 2021. Upaya tersebut mencakup peningkatan sarana dan prasarana fisik pengadilan agar lebih ramah disabilitas, termasuk aksesibilitas gedung, ruang sidang, jalur kursi roda, toilet khusus, hingga penyediaan sarana pendukung komunikasi.

“Sejak 2021, Mahkamah Agung melakukan pembenahan secara lebih sistematis, agar pengadilan tidak lagi menjadi ruang yang menakutkan atau sulit diakses oleh penyandang disabilitas,” kata Suharto.

Upaya tersebut diperkuat dengan dukungan anggaran yang telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Agung RI Tahun 2026. Dengan alokasi ini, MA menargetkan peningkatan fasilitas fisik ramah disabilitas di ratusan satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia.

“Pada akhir tahun 2026, kami menargetkan sebanyak 409 satuan kerja pengadilan akan mengalami peningkatan sarana dan prasarana fisik yang lebih akomodatif bagi penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suharto menegaskan bahwa tantangan terbesar bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga perubahan paradigma aparat peradilan. Ia menekankan pentingnya membangun perspektif keadilan inklusif di kalangan hakim dan aparatur peradilan, agar regulasi yang ada benar-benar diterjemahkan dalam praktik persidangan.

Menutup sambutannya, Suharto berharap rapat perdana Pokja Akses Keadilan menjadi ruang kerja yang substantif dan reflektif. Pada hari pertama, agenda difokuskan pada inventarisasi kebijakan, program, serta tantangan implementasi di lapangan. Sementara pada hari kedua, Selasa (23/12/2025), forum diarahkan untuk merumuskan rencana kerja Pokja secara konkret, terukur, dan berkelanjutan.

“Saya berharap diskusi ini menghasilkan kesepakatan yang jelas mengenai arah, prioritas, dan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh, khususnya untuk memastikan Perma Nomor 2 Tahun 2025 benar-benar hidup dalam praktik peradilan kita,” pungkasnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.