MA Tantang Diri Sendiri: Akses Keadilan Tak Boleh Lagi Eksklusif!
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI kembali menegaskan tekadnya untuk membongkar sekat-sekat eksklusivitas dalam sistem peradilan Indonesia. Melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Akses Keadilan, MA ingin memastikan bahwa pengadilan benar-benar hadir dan dapat diakses oleh seluruh warga negara, terutama kelompok rentan yang selama ini kerap terpinggirkan dalam proses hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., saat membuka Rapat Perdana Pokja Akses Keadilan di Jakarta, Senin (22/12/2025). Forum ini dihadiri oleh jajaran hakim yustisial, pejabat teknis Mahkamah Agung, serta perwakilan mitra pembangunan dari Australia–Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) yang selama ini mendukung agenda reformasi peradilan di Indonesia.
Dalam sambutannya, Suharto menekankan bahwa pembentukan Pokja Akses Keadilan bukanlah respons sesaat, melainkan bagian dari agenda berkelanjutan Mahkamah Agung untuk menjamin hak konstitusional warga negara atas keadilan yang setara, adil, dan bermartabat.
“Kelompok Kerja Akses Keadilan dibentuk sebagai wujud nyata komitmen Mahkamah Agung untuk memperkuat peran peradilan dalam menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara atas keadilan yang setara, tanpa diskriminasi,” ujar Suharto.
Ia menegaskan, mandat Pokja Akses Keadilan tidak boleh dipersempit hanya pada isu disabilitas. Menurutnya, tantangan akses keadilan di Indonesia bersifat multidimensional dan menyangkut berbagai kelompok rentan, mulai dari masyarakat miskin, perempuan, anak, kelompok minoritas, hingga warga di wilayah terpencil yang menghadapi keterbatasan geografis dan informasi.
“Pada kesempatan awal ini perlu saya tegaskan, mandat kelompok kerja ini tidak terbatas pada isu disabilitas semata. Kita berbicara tentang akses keadilan bagi semua kelompok yang selama ini menghadapi hambatan struktural dalam sistem peradilan,” tegasnya.
Meski demikian, Suharto menjelaskan bahwa rapat perdana Pokja secara khusus memfokuskan pembahasan pada penguatan akses dan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Fokus ini dinilai strategis dan mendesak, seiring mulai berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!