MA Tantang Diri Sendiri: Akses Keadilan Tak Boleh Lagi Eksklusif!
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI kembali menegaskan tekadnya untuk membongkar sekat-sekat eksklusivitas dalam sistem peradilan Indonesia. Melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Akses Keadilan, MA ingin memastikan bahwa pengadilan benar-benar hadir dan dapat diakses oleh seluruh warga negara, terutama kelompok rentan yang selama ini kerap terpinggirkan dalam proses hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., saat membuka Rapat Perdana Pokja Akses Keadilan di Jakarta, Senin (22/12/2025). Forum ini dihadiri oleh jajaran hakim yustisial, pejabat teknis Mahkamah Agung, serta perwakilan mitra pembangunan dari Australia–Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) yang selama ini mendukung agenda reformasi peradilan di Indonesia.
Dalam sambutannya, Suharto menekankan bahwa pembentukan Pokja Akses Keadilan bukanlah respons sesaat, melainkan bagian dari agenda berkelanjutan Mahkamah Agung untuk menjamin hak konstitusional warga negara atas keadilan yang setara, adil, dan bermartabat.
“Kelompok Kerja Akses Keadilan dibentuk sebagai wujud nyata komitmen Mahkamah Agung untuk memperkuat peran peradilan dalam menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara atas keadilan yang setara, tanpa diskriminasi,” ujar Suharto.
Ia menegaskan, mandat Pokja Akses Keadilan tidak boleh dipersempit hanya pada isu disabilitas. Menurutnya, tantangan akses keadilan di Indonesia bersifat multidimensional dan menyangkut berbagai kelompok rentan, mulai dari masyarakat miskin, perempuan, anak, kelompok minoritas, hingga warga di wilayah terpencil yang menghadapi keterbatasan geografis dan informasi.
“Pada kesempatan awal ini perlu saya tegaskan, mandat kelompok kerja ini tidak terbatas pada isu disabilitas semata. Kita berbicara tentang akses keadilan bagi semua kelompok yang selama ini menghadapi hambatan struktural dalam sistem peradilan,” tegasnya.
Meski demikian, Suharto menjelaskan bahwa rapat perdana Pokja secara khusus memfokuskan pembahasan pada penguatan akses dan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Fokus ini dinilai strategis dan mendesak, seiring mulai berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum.
“Fokus ini relevan karena Perma Nomor 2 Tahun 2025 menuntut perubahan nyata dalam praktik peradilan. Bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal sikap, prosedur, dan kesiapan pengadilan dalam melayani penyandang disabilitas secara setara,” jelasnya.
Suharto mengungkapkan, Mahkamah Agung sejatinya telah memulai pembenahan akses keadilan sejak 2021. Upaya tersebut mencakup peningkatan sarana dan prasarana fisik pengadilan agar lebih ramah disabilitas, termasuk aksesibilitas gedung, ruang sidang, jalur kursi roda, toilet khusus, hingga penyediaan sarana pendukung komunikasi.
“Sejak 2021, Mahkamah Agung melakukan pembenahan secara lebih sistematis, agar pengadilan tidak lagi menjadi ruang yang menakutkan atau sulit diakses oleh penyandang disabilitas,” kata Suharto.
Upaya tersebut diperkuat dengan dukungan anggaran yang telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Agung RI Tahun 2026. Dengan alokasi ini, MA menargetkan peningkatan fasilitas fisik ramah disabilitas di ratusan satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia.
“Pada akhir tahun 2026, kami menargetkan sebanyak 409 satuan kerja pengadilan akan mengalami peningkatan sarana dan prasarana fisik yang lebih akomodatif bagi penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suharto menegaskan bahwa tantangan terbesar bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga perubahan paradigma aparat peradilan. Ia menekankan pentingnya membangun perspektif keadilan inklusif di kalangan hakim dan aparatur peradilan, agar regulasi yang ada benar-benar diterjemahkan dalam praktik persidangan.
Menutup sambutannya, Suharto berharap rapat perdana Pokja Akses Keadilan menjadi ruang kerja yang substantif dan reflektif. Pada hari pertama, agenda difokuskan pada inventarisasi kebijakan, program, serta tantangan implementasi di lapangan. Sementara pada hari kedua, Selasa (23/12/2025), forum diarahkan untuk merumuskan rencana kerja Pokja secara konkret, terukur, dan berkelanjutan.
“Saya berharap diskusi ini menghasilkan kesepakatan yang jelas mengenai arah, prioritas, dan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh, khususnya untuk memastikan Perma Nomor 2 Tahun 2025 benar-benar hidup dalam praktik peradilan kita,” pungkasnya.
@uliBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!