Legislator: Revisi UU KUHAP Harus Pro kepada Pencari Keadilan
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Senin, 12 September 2022 | 06:39 WIB
Sehingga tidak dapat menampung berbagai perkembangan hukum. Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!