Legislator PKS Slamet Desak HET Beras Segera Direvisi
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet, mendesak pemerintah untuk segera merevisi kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras agar lebih adil bagi seluruh pelaku ekosistem pangan, termasuk petani, pedagang, dan konsumen.
Slamet mengungkapkan bahwa saat ini harga gabah di tingkat petani sudah mencapai Rp 7.000 per kilogram, jauh di atas asumsi dasar HET yang berlaku. Sementara itu, harga rata-rata beras premium nasional telah mencapai Rp 16.602 per kilogram dan beras medium Rp 14.317 per kilogram, sedangkan HET masih ditetapkan Rp 14.900 untuk premium dan Rp 12.500 untuk medium.
“Jika tidak segera disesuaikan, kebijakan HET ini justru bisa merugikan petani sebagai produsen dan pedagang sebagai pelaku distribusi, sementara konsumen juga tetap menanggung harga mahal akibat gejolak pasar yang tidak dikendalikan dengan adil,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan, kebijakan HET harus responsif terhadap dinamika harga di lapangan, dan revisi perlu dilakukan berdasarkan data terkini agar tidak menimbulkan distorsi harga yang merugikan pelaku usaha pangan.
Selain itu, Slamet menyoroti praktik pengoplosan beras, yakni mencampur beras medium dan premium lalu menjualnya dengan label yang menyesatkan. Menurutnya, praktik tersebut merupakan kejahatan yang merugikan konsumen dan menimbulkan ketidakadilan di pasar pangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan mengoplos beras adalah kejahatan yang merugikan konsumen dan menciptakan ketidakadilan dalam distribusi pangan. Pemerintah harus memberikan sanksi pidana yang tegas untuk memberi efek jera,” tegas Slamet.
Ia juga mendorong penguatan sistem pengawasan distribusi pangan, termasuk pelibatan aparat penegak hukum, guna melindungi konsumen sekaligus menjaga integritas pasar beras nasional.
“Kebijakan pangan yang berkeadilan harus dimulai dari niat politik yang kuat untuk melindungi semua pihak secara proporsional: petani tidak dirugikan, pedagang tidak ditekan, dan konsumen tidak dibebani,” pungkasnya. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!