KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPR Tegaskan Reformasi Total Hukum Pidana
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi diberlakukan. Pemberlakuan dua regulasi tersebut dinilainya sebagai tonggak reformasi total sistem hukum pidana di Indonesia.
Firman menyebut, lahirnya KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada warisan hukum kolonial. Menurutnya, pembaruan hukum ini merupakan langkah besar menuju sistem hukum nasional yang lebih mencerminkan nilai, budaya, dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” ujar Firman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Meski demikian, Firman mengakui masih adanya perbedaan pandangan terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Sejumlah kelompok masyarakat sipil, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan, menilai regulasi tersebut masih memuat pasal-pasal yang dinilai berpotensi anti-demokrasi dan menggerus prinsip negara hukum.
Selain itu, kritik juga diarahkan pada kekhawatiran bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Hal ini dikhawatirkan berimplikasi pada perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Pemerintah bersama DPR memandang KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional sekaligus meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Firman berharap regulasi tersebut mampu menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi, adil, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam negara demokratis. Menurutnya, kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun DPR tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengambil keputusan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!