KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPR Tegaskan Reformasi Total Hukum Pidana

ED
Minggu, 4 Januari 2026 | 11:32 WIB
Bagikan
KUHP–KUHAP Baru Berlaku, DPR Tegaskan Reformasi Total Hukum Pidana

“Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.

Sebagaimana diketahui, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026. Kedua regulasi tersebut disahkan DPR bersama pemerintah setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan komprehensif.

Khusus KUHAP, regulasi ini disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dahulu disahkan pada 2023. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan undang-undang tersebut dilakukan secara matang dengan membuka ruang partisipasi publik yang luas.

“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.