KUHAP Baru Dinilai Jadikan Polri “Superkuasa”, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Revisi
Koalisi menilai konsentrasi kewenangan ini mengikis prinsip check and balance dalam sistem peradilan pidana. Dengan kewenangan yang semakin terkonsentrasi di tangan kepolisian, potensi tindakan represif menjadi lebih besar karena mekanisme kontrol yudisial dianggap tidak memadai, terutama dalam proses penangkapan.
Dalam kondisi tanpa mekanisme *judicial scrutiny* yang kuat, menurut Fadhil, seseorang dapat ditangkap hanya berdasarkan penilaian subjektif penyidik. Ia menilai kondisi ini mengulang pola represi yang selama ini menimpa aktivis, demonstran, dan warga biasa yang bersinggungan dengan aparat. “Desain KUHAP mestinya membatasi negara, bukan memperbesar kekuasaan Polri. Kalau dibiarkan, KUHAP 2025 akan menjadikan polisi lembaga paling kuat dalam proses hukum tanpa pengawasan yang memadai,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang pasal-pasal yang memperluas kewenangan kepolisian dan membuka kembali ruang dialog dengan publik, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menegaskan bahwa revisi KUHAP harus memastikan keseimbangan kekuasaan penegakan hukum dan melindungi hak-hak warga negara secara tegas.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!