KUHAP Baru Dinilai Jadikan Polri “Superkuasa”, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Revisi
VISI.NEWS | BANDUNG - Koalisi Masyarakat Sipil menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada 18 November 2025 berpotensi menjadikan Kepolisian RI sebagai lembaga dengan kewenangan nyaris tanpa batas. Mereka menilai sejumlah pasal dalam KUHAP 2025 justru memperluas dominasi Polri, bukan memperbaiki sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel.
Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, menyebut KUHAP yang baru lebih mirip rancangan baru Undang-Undang Kepolisian daripada aturan prosedur peradilan pidana. “Terus terang, saat membaca KUHAP 2025, saya bingung apakah ini KUHAP atau Undang-Undang Polri yang baru. Banyak pasal memberi ruang luar biasa bagi kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Fadhil menyoroti beberapa pasal bermasalah, seperti Pasal 5 huruf e, Pasal 7 huruf o, dan Pasal 16 huruf k, yang mengatur tentang “tindakan lain” oleh penyelidik maupun penyidik tanpa definisi maupun batasan yang jelas. Menurutnya, klausul ini membuka peluang besar bagi legalisasi praktik-praktik yang selama ini rentan penyalahgunaan, termasuk razia sewenang-wenang hingga intervensi aparat tanpa dasar hukum kuat.
Ia mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan sejumlah peristiwa yang pernah terjadi, seperti kasus pemerasan dalam razia oleh oknum Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 2024, serta model penindakan yang mempermalukan warga di media sosial. “Kalau tindakan-tindakan seperti itu kemudian dilegalkan lewat pasal ‘tindakan lain’, tentu sangat berbahaya. Ini bukan hanya soal pelanggaran HAM, tapi juga ruang besar bagi perilaku koruptif,” tegasnya.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, KUHAP baru tidak membangun kerangka akuntabilitas, tetapi justru menormalisasi pola penindakan yang selama ini dikritik publik. Alih-alih memperkuat pengawasan yudisial, aturan ini dianggap menempatkan Polri sebagai lembaga paling dominan dari awal hingga akhir proses penyidikan.
Salah satu kritik tajam diarahkan pada kewenangan Polri untuk mengawasi penahanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Kami berharap ada pengawasan oleh hakim, bukan diperluas ke Polri. Tapi KUHAP malah mempertegas posisi Polri sebagai pengawas penahanan PPNS. Ini melampaui prinsip peradilan yang berimbang,” ujar Fadhil.
Koalisi menilai konsentrasi kewenangan ini mengikis prinsip check and balance dalam sistem peradilan pidana. Dengan kewenangan yang semakin terkonsentrasi di tangan kepolisian, potensi tindakan represif menjadi lebih besar karena mekanisme kontrol yudisial dianggap tidak memadai, terutama dalam proses penangkapan.
Dalam kondisi tanpa mekanisme *judicial scrutiny* yang kuat, menurut Fadhil, seseorang dapat ditangkap hanya berdasarkan penilaian subjektif penyidik. Ia menilai kondisi ini mengulang pola represi yang selama ini menimpa aktivis, demonstran, dan warga biasa yang bersinggungan dengan aparat. “Desain KUHAP mestinya membatasi negara, bukan memperbesar kekuasaan Polri. Kalau dibiarkan, KUHAP 2025 akan menjadikan polisi lembaga paling kuat dalam proses hukum tanpa pengawasan yang memadai,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang pasal-pasal yang memperluas kewenangan kepolisian dan membuka kembali ruang dialog dengan publik, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menegaskan bahwa revisi KUHAP harus memastikan keseimbangan kekuasaan penegakan hukum dan melindungi hak-hak warga negara secara tegas.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!