Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar
VISI.NEWS | JAKARTA - Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, telah memberikan pernyataan terkait laporan mantan istri Tiko, Arina Winarto, yang menuduh Tiko melakukan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar. Laporan ini diajukan pada Juli 2022 dengan nomor LP/1721/VII/2022 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Irfan meminta agar polisi menggelar perkara ini secara terbuka agar masalah ini dapat dijelaskan dengan lebih baik. Menurutnya, langkah-langkah yang diambil harus mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada sebelum menuduh Tiko. Irfan juga menyebut bahwa kliennya akan mengambil langkah-langkah hukum baik di bidang perdata maupun pidana untuk melindungi nama baik dan keluarga Tiko.
Sebagai informasi, Tiko Aryawardhana adalah suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL). Kasus ini melibatkan dugaan penggelapan uang yang sedang diselidiki oleh pihak berwenang.
Perkembangan Kasus Dugaan Penggelapan Uang Tiko Aryawardhana
Kasus dugaan penggelapan uang yang melibatkan suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, telah mengalami beberapa tahap dalam proses penyelidikan. Berikut adalah informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini:
Laporan Naik ke Tahap Penyidikan:
Pada Juli 2022, mantan istri Tiko, AW, melaporkan dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/1721/VII/2022. Kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh pihak berwajib.
Pemeriksaan Saksi dan Bukti:
Polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini. Alat bukti juga telah dikumpulkan untuk memperjelas laporan yang dilayangkan oleh AW terhadap Tiko. Proses penyelidikan masih berlangsung dan berfokus pada mengumpulkan bukti yang sah1.
Status Tiko sebagai Saksi:
Tiko telah diperiksa sebagai terlapor dalam kasus ini. Setelah masuk dalam tahap penyidikan, Tiko akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!