Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data Soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus
“Enggak tahu kalau Kejaksaan punya audit yang lain, yang sampai saat ini kami belum terima,” ucapnya.
Maka dari itu, Ari meminta Kejaksaan Agung untuk membuka informasi yang mereka dapatkan ke publik.
“Seandainya pihak Kejaksaan atau penyidik memiliki yang lebih jelas, kami sangat tidak keberatan itu diungkap di publik,” katanya.
Penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong diduga memberi izin impor saat Indonesia mengalami surplus gula. Tom juga diduga memberi izin impor gula kristal mentah tersebut kepada perusahaan non-BUMN.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Kejaksaan Agung langsung menahan Tom Lembong seusai penetapan tersangka. Setelah penetapan tersangka, Kejagung juga menahan Tom Lembong selama 20 hari. Selama penahanan, Tom Lembong mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!