Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data Soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus
VISI.NEWS | JAKARTA - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membantah kliennya memberi izin impor saat Indonesia sedang surplus gula. Tom Lembong sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang diusut Kejaksaan Agung.
Menurut Ari, Indonesia tidak pernah mengalami surplus persediaan gula.
“Kaitan surplus pada waktu itu, itu salah data waktu itu. Data yang benar kita tidak pernah surplus dalam masalah gula, itu informasi yang salah. Itu bisa dicek datanya,” kata Ari dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Kejaksaan Agung sebelumnya menduga Tom Lembong sempat memberi izin impor gula saat persediaan nasional sedang surplus ketika menjabat sebagai Menteri Perdaganan pada 2015-2016. Namun, Ari Yusuf membantah dugaan tersebut.
Ari mengatakan dirinya juga sempat menanyakan ke Tom Lembong soal surplus gula tersebut.
“Tidak mungkin kata dia. Tidak mungkin pada saat saya mengeluarkan kebijakan impor itu dalam kondisi surplus gula, itu pasti salah,” ucap Ari.
Ari juga mempertanyakan klaim Kejaksaan Agung yang menyatakan ada kerugian negara akibat kebijakan impor Tom Lembong dulu. Ari berujar dirinya telah membaca hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama masa jabatan Tom Lembong di Kementerian Perdagangan.
Ari mengklaim tidak menemukan kalimat merugikan keuangan negara dalam laporan-laporan tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!