Kuasa Hukum PT SGP Ajukan Hakim Pengganti dan Pemeriksaan Ulang Perkara Terkait OTT KPK Terhadap Hakim Itong
Termasuk Itong sebagai hakim tunggal dalam perkara pembubaran PT SGP itu, KPK telah menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perkara PT SGP pun batal diputuskan.
Karena itulah Billy datang pada Jumat untuk menyampaikan keinginan kliennya agar Ketua PN Surabaya menunjuk hakim baru untuk memeriksa kembali berkas perkara, sebelum adanya sidang putusan.
“Bahkan bila PN Surabaya berkehendak, bisa dilakukan pemeriksaan ulang (perkara itu) sejak awal, dengan menunjuk hakim yang netral, dan juga tentunya adil,” jelasnya.
Berdasarkan konferensi pers penetapan tersangka dua oknum PN Surabaya dan pengacara itu Kamis (20/1/2022) malam, KPK menjelaskan, ketiganya bersekongkol dalam perkara pembubaran PT SGP itu.
Tujuannya, agar nantinya ada sejumlah aset bernilai dari perusahaan itu yang bisa mereka dapatkan setelah perusahaan tersebut dibubarkan.
Saat OTT Rabu malam lalu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa hakim Itong akan mememenuhi keinginan Hendro soal pembubaran PT SGP.
Atas perbuatannya, tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Sementara, Hendro sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!