Kuasa Hukum PT SGP Ajukan Hakim Pengganti dan Pemeriksaan Ulang Perkara Terkait OTT KPK Terhadap Hakim Itong

ED
Sabtu, 22 Januari 2022 | 04:42 WIB
Bagikan
Kuasa Hukum PT SGP Ajukan Hakim Pengganti dan Pemeriksaan Ulang Perkara Terkait OTT KPK Terhadap Hakim Itong

VISI.NEWS | SURABAYA - Kuasa Hukum para pemegang saham PT Soyu Giri Primedika (SGP), termohon dalam perkara pembubaran perusahaan itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengajukan pemeriksaan ulang perkara.

Billy Handiwiyanto sebagai salah satu Kuasa Hukum Pemegang Saham PT SGP bersama seorang rekannya mendatangi Kantor PN Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan itu, Jumat (21/1/2022).

Isi surat itu memohon agar ada penggantian hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dan menetapkan hakim tunggal baru untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara bernomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby.

“Intinya, kami berharap putusan ini seadil-adilnya. Karena kemarin sudah ada dugaan suap. Jadi kami minta kepada majelis untuk diberikan putusan seadil-adilnya,” kata Billy.

Sidang putusan perkara perdata umum yang menempatkan kliennya sebagai termohon itu seharusnya digelar Kamis (20/1/2022). Hari itu, dia sudah hadir di PN sejak pukul 09.00 WIB.

“Kami sempat menunggu sidang putusan. Kami standby di PN. Ternyata ada kasus dugaan suap, ada OTT KPK yang akhirnya menyangkut hakim yang berperan di kasus kami dan panitera pengganti,” ujarnya.

Perkara pembubaran PT SGP ini adalah perkara yang menyebabkan Itong Isnaini Hidayat Hakim PN Surabaya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya, Rabu (19/1/2022) malam lalu.

Tidak hanya Itong, KPK juga menangkap Hamdan seorang Panitera Pengganti PN Surabaya, juga Hendro Kasiono seorang pengacara kuasa hukum salah satu pihak pemohon dalam perkara tersebut.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.