Kualitas Aduan Masyarakat, Pintu Efektif Penanganan Korupsi
Tomi meminta pelapor untuk mengisi identitas sekurang-kurangnya adalah nomor telepon aktif. Hal ini untuk mengantisipasi laporan tersebut tidak fiktif atau dibuat untuk tujuan yang tidak baik, seperti pemerasan maupun modus-modus lainnya.
Oleh karena itu, KPK juga meminta masyarakat yang mengalami hal tersebut untuk melaporkan agar bisa ditindaklanjuti.
KPK minta masyarakat jika memiliki informasi maupun bukti-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
Tomi menuturkan, bagi masyarakat yang turut berperan aktif dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi khususnya melalui pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi negara.
Dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 dijelaskan pelapor berhak mendapatkan berupa premi sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dengan nilai maksimal yang bisa didapatkan ialah Rp 200 juta.
Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Besaran maksimal yang bisa didapatkan pelapor ialah Rp 10 juta. Selain uang tunai, penghargaan lain yang bisa didapatkan adalah berupa piagam.
Akan tetapi, Tomi menjelaskan untuk mendapatkan penghargaan ini tentunya ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi dari pelapor. Merujuk Pasal 16, dijelaskan bahwa pelapor yang berhak ialah yang masuk dalam kategori memiliki peran aktif dengan memberikan informasi secara rigid, memiliki kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko faktual bagi pelapor.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!