Kualitas Aduan Masyarakat, Pintu Efektif Penanganan Korupsi
VISINEWS | JAKARTA - Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo menjelaskan, PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur seluruh syarat pelaporan masyarakat yang baik dan benar.
"Pengaduan harus dilengkapi identitas pelapor seperti nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan data lainnya," ujarnya.
Selain itu, pelapor juga harus memberikan uraian fakta kronologi dugaan tindak pidana korupsi baik yang diketahui, didengar, atau dilihat secara langsung. Kemudian pelapor juga penting menyertakan bukti permulaan, jenis korupsi, dan sumber informasi untuk dilakukan pendalaman.
“Ini yang menjadi modal melapor ke KPK, supaya masyarakat atau pelapor tidak sembarangan melaporkan. Makanya uraian fakta ini menjadi penting,” kata Tomi dalam diskusi bertajuk ‘Kepoin: Pengaduan Masyarakat yang Berkualitas, Pintu Masuk untuk Penanganan Korupsi’, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/8) lalu, dilansir dari laman resmi KPK.
Dengan uraian fakta dan bukti permulaan yang cukup, Tomi menjelaskan KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut pada tahapan penelaahan. Nantinya pada proses ini, KPK akan memberikan update kepada pelapor untuk melakukan proses verifikasi data dan fakta lebih lanjut. Jika bukti-bukti dan informasi cukup maka akan dilanjutkan kepada proses penyelidikan perkara.
“Kadang pelapor tidak memiliki akses informasi secara utuh. Maka KPK akan proaktif mencari pihak-pihak lain yang bisa memberikan tambahan detail informasinya,” kata Tomi.
Dalam PP No. 43 Tahun 2018, Tomi memaparkan proses administrasi dilakukan selama 30 hari kerja. Pada tahap ini, KPK akan melakukan verifikasi dan memberikan respon kepada pelapor apakah laporan tersebut diarsipkan atau ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan substantif.
“Tapi berapa lama pengaduan ini bisa menjadi perkara itu belum ada rumusnya karena tergantung temuan yang berkembang,” ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!