Kronologi Mahasiswa Tabrak Lari Polisi hingga Tewas di Bandung

Desi Rossilawati
Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03 WIB
Bagikan
Kronologi Mahasiswa Tabrak Lari Polisi hingga Tewas di Bandung

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari Polisi di Bandung./visi.news/liputan6.

VISI.NEWS - Polisi mengungkap kronologi kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (9/8/2026) dini hari. Dalam perkara tersebut, seorang mahasiswa berinisial A ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum kecelakaan terjadi, A diketahui sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama sejumlah orang di sebuah kedai di kawasan Simpang Lima, Kota Bandung. Mahasiswa semester lima itu kemudian meminjam mobil milik seorang anggota TNI dengan alasan hendak membeli rokok.

Saat mengemudikan mobil tersebut, A tidak sendirian. Dua prajurit TNI, yakni Prada A dan Prada V, berada di dalam kendaraan. Sementara itu, Aiptu Asep sedang mengendarai sepeda motor setelah selesai menjalankan patroli gabungan.

Sempat Minum Alkohol di Simpang Lima

A mengakui dirinya mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengemudikan kendaraan. Ia mengatakan saat berada di kedai tersebut terdapat lebih dari lima orang.

"Iya betul, malam itu saya mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Minumnya di kedai Simpang Lima. Saya datang ke kedai, minuman sudah ada di sana. Saat minum-minum ada lebih dari lima orang. Dari kedai, saya meminjam mobil yang merupakan teman saya yang anggota TNI inisial A untuk membeli rokok," kata A.

Setelah itu, A meninggalkan kedai menggunakan mobil yang dipinjamnya. Dua prajurit TNI, Prada A dan Prada V, turut berada di dalam kendaraan tersebut.

Tabrak Aiptu Asep Sekitar Pukul 04.00 WIB

Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Merdeka, tepatnya di depan El Royale, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Pada saat kejadian, Aiptu Asep sedang mengendarai sepeda motor setelah mengikuti patroli gabungan. Mobil yang dikemudikan A kemudian menabrak Aiptu Asep.

"Pada saat kejadian terjadinya laka lantas itu bertiga. Sudah kami mintakan keterangannya semua dua orang itu," kata Dedi saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/8/2026).

Tubuh Aiptu Asep dilaporkan sempat terseret hingga puluhan meter setelah tertabrak. Namun, A tetap melanjutkan perjalanan dan tidak menghentikan kendaraannya.

Tersangka Mengaku Tidak Merasa Menabrak

A mengaku tidak mengetahui secara pasti waktu ketika meninggalkan kedai untuk membeli rokok. Ia juga menyatakan tidak menyadari bahwa kendaraan yang dikemudikannya telah menabrak seseorang.

"Iya saya enggak merasa telah menabrak," katanya.

Polisi menduga kondisi tersebut berkaitan dengan pengaruh minuman beralkohol yang dikonsumsi A sebelum mengemudikan kendaraan.

"Keterangan sementara pada saat di BAP kemarin, itu yang bersangkutan sadar atau tidak sadar bunyi seperti itu. Ya, ini akibat dalam keadaan kondisi di bawah pengaruh minuman alkohol," ucap Dedi.

Setelah kecelakaan, A bersama rekannya kembali ke kawasan Simpang Lima. Polisi kemudian meluruskan video yang sempat beredar dan memperlihatkan empat orang berada di dalam mobil.

Menurut polisi, video tersebut direkam setelah kecelakaan terjadi. Saat tabrak lari berlangsung, terdapat tiga orang di dalam kendaraan.

"Jadi kami luruskan bahwasanya itu adalah pascakejadian karena kami punya bukti-bukti otentik dengan CCTV," kata Dedi.

Pulang ke Kos dalam Kondisi Mabuk

Setelah kembali dari kawasan Simpang Lima, A kemudian pulang ke tempat indekosnya dengan diantar seorang teman. Ia mengaku masih dalam kondisi mabuk.

Pemilik mobil juga sempat mempertanyakan kondisi kendaraan yang mengalami kerusakan setelah digunakan A.

"Ketika siang harinya pada Minggu itu saya dijemput polisi. Saat malam itu pulang ke kosan saya diantar oleh teman dalam kondisi mabuk. Iya saya juga sempat ditegur oleh pemilik mobil terkait kondisi mobil yang rusak. Saya jawab enggak tahu," katanya.

Polisi kemudian menjemput A pada Minggu siang setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Dua Anggota TNI Berada di Dalam Mobil

Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin membenarkan adanya dua anggota TNI di dalam kendaraan ketika kecelakaan terjadi. Keduanya merupakan Prada A dan Prada V.

"Yang mengendarai adalah saudara A, berinisial A. Kemudian di dalamnya itu tadi yang disampaikan sama Pak Kapolres bahwa ada dua orang anggota kita yang berinisial adalah Prada A dan Prada V," kata Mahmudin.

Polisi memastikan kedua prajurit tersebut bukan pihak yang mengemudikan mobil. Keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer dan masih berstatus sebagai saksi.

"Dua orang kebetulan hasil pemeriksaan dari POM kami selalu berkoordinasi, kami memeriksa bersama-sama, dua dari teman TNI, satu dari sipil. Cuma yang mengendarainya yang sipil, ya ini kami luruskan," ujar Dedi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga mengatakan pemeriksaan terhadap kedua prajurit dilakukan melalui mekanisme internal TNI.

"Dua orang sebagai oknum anggota TNI dari Pussenkav yang menemani dan sekarang informasinya dijadikan saksi untuk proses pemeriksaan. Tentu, jajaran TNI akan menjunjung tinggi supremasi hukum, hanya bedanya kalau ini memang bukan anggota harus dengan peradilan sipil, sedangkan yang TNI di internal TNI prosesnya," katanya.

Identitas Tersangka Terungkap dari CCTV

Polisi mengungkap identitas A setelah melakukan olah tempat kejadian perkara menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA). Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi melalui pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) serta menganalisis rekaman CCTV milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, STNK, foto-foto lokasi kecelakaan, serta kendaraan yang digunakan.

Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.

A dijerat Pasal 105 juncto Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 312 dan juncto Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Aiptu Asep Meninggal Saat Menjalankan Tugas

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Aiptu Asep meninggal dunia ketika sedang menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat Kota Bandung.

"Almarhum meninggal dunia dalam keadaan melaksanakan tugas dan tugasnya itu merupakan garis SOP yang disepakati bersama TNI, Polri, Pemerintah Daerah untuk memperkuat keamanan di Kota Bandung dan seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat," katanya.

Dedi juga telah mendatangi rumah duka Aiptu Asep di Gang Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Ia meminta jajaran TNI dan Polri tetap menjalankan patroli serta menjaga keamanan setelah peristiwa tersebut.

"Saya memiliki tanggung jawab membangun semangat bagi seluruh anggota jajaran Polri dan TNI supaya terus memacu tetap berpatroli, jangan sampai peristiwa ini menurunkan semangat menjaga keamanan Kota Bandung," katanya.

Aiptu Asep meninggalkan seorang istri dan empat anak. Jenazahnya telah dimakamkan di wilayah Gumuruh, Kota Bandung.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.