Krisis Fatherless Bayangi Anak Indonesia, Pemerintah Dorong Ayah Hadir Lewat Rapor Sekolah
VISI.NEWS|JAKARTA -Masalah minimnya kehadiran ayah dalam kehidupan anak kembali menjadi sorotan pemerintah. Data Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) menunjukkan sekitar 25 persen anak Indonesia tumbuh tanpa figur ayah atau mengalami fatherless, kondisi yang dinilai berdampak serius pada perkembangan emosional dan sosial anak.
Situasi tersebut mendorong Mendukbangga Wihaji menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menggerakkan para ayah agar terlibat langsung dalam pendidikan anak, salah satunya dengan mengambil rapor ke sekolah.
“Surat edaran ini dibuat untuk menjawab suasana kebatinan masalah kurangnya kehadiran sosok ayah bagi anak-anak. Dalam hal ini, data kita menunjukkan ada sekitar 25% anak Indonesia mengalami fatherless (kehilangan sosok ayah) sehingga kami dari kementerian membuat kebijakan untuk mengingatkan bagi para ayah ataupun sosok ayah,” ujar Wihaji kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Menurut Wihaji, pengambilan rapor bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan simbol kehadiran dan perhatian ayah dalam kehidupan anak. Pemerintah berharap momentum tersebut mampu membuka komunikasi antara ayah, anak, dan pihak sekolah.
“Untuk hadir dan menambah perhatian kepada anak-anaknya dalam hal ini kita buat surat edaran agar para ayah untuk bisa mengambil rapor sehingga nanti ayah bisa mengetahui, memahami, tentang hasil studi bagi anak-anaknya. Sekaligus anaknya senang ayahnya hadir dalam kebutuhan yang hari ini sangat ditunggu oleh anak-anak,” katanya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari sejumlah daerah, salah satunya Kota Depok. Pemerintah kota setempat menerbitkan edaran serupa sebagai bentuk tindak lanjut dari kebijakan nasional.
“Kami mengapresiasi langkah Wali Kota Depok yang menerbitkan SE imbauan ayah mengambil rapor anak. Kebijakan ini sejalan dan merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR),” ujar Isyana.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!