KPP Soreang dan Majalaya Ikut Terseret Kasus Pidana Perpajakan yang Merugikan Negara Rp. 11,93 Miliar
VISI.NEWS | BANDUNG - Enam tersangka dan sejumlah berkas terkait kasus pidana perpajakan sepanjang tahun 2021 dilimpahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), akibat kejahatan perpajakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 11,93 miliar
Demikian dikatakan Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Maulana, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12/21).
Menurutnya, pengungkapan kasus pidana perpajakan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil DJP tim Kejati dan tim Kepolisian Polda Jabar.
"Alhamdulilah, ada lima hal yang berhasil diungkap yakni, kasus penerbitan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak TBTS), kasus tidak menyetorkan ke kas negara atas pajak yang telah dipungut," kata Asep.
Selain itu, lanjut Asep, kasus kesengajaan menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar, kesengajaan tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dan kesengajaan tidak menyampaikan SPT.
"Dari sejumlah pengungkapan kasus tersebut, terdapat enam tersangka yaitu berinisial LHW (KPP Pratama Bandung), BAW (KPP Pratama Soreang), ARB (KPP Pratama Cimahi), ATW (KPP) Pratama Majalaya, GE (KPP Pratama Majalaya) dan ARD (KPP Pratama Cimahi)," ujarnya.
Asep mengungkapkan, ke enam tersebut sudah dinyatakan P22 atau dilakukan penyerahan tahap kedua, sementara baru lima berkas yang dinyatakan lengkap atau P21, dan sisa satu berkas lainnya, masih dalam evaluasi, adapun kelima berkas yang dinyatakan P21 tersebut, dua diantaranya tengah dalam proses persidangan.
"Total kerugian pada pendapatan negara senilai Rp. 11,93 miliar, dan untuk memulihkan kerugian tersebut, otoritas masih terus melakukan pengejaran aset-aset pelaku pidana perpajakan untuk kemudian dilakukan penyitaan," ungkapnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!