KPP Soreang dan Majalaya Ikut Terseret Kasus Pidana Perpajakan yang Merugikan Negara Rp. 11,93 Miliar
Tindakan penegakan hukum pidana bidang perpajakan ini, menurut Asep, dimaksudkan untuk menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak lainnya yang sudah patuh serta bagi negara atas dilanggarnya hak-hak dari sektor perpajakan, kemudian memberikan kepastian hukum baik bagi pelaku wajib pajak dan bagi negara yang telah dirugikan.
"Langkah ini dilakukan untuk memberi manfaat semua warga negara dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dan terjaminnya hak-hak negara dari sektor perpajakan, dan kolaborasi penindakan terhadap pelaku kejahatan pajak ini, akan terus terjalin," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!