KPKNL Tolak Beri Kesimpulan, Bukti Surat Penetapan PNBP CV. Kraton Resto Sah

ED
Rabu, 1 Mei 2024 | 06:56 WIB
Bagikan
KPKNL Tolak Beri Kesimpulan, Bukti Surat Penetapan PNBP CV. Kraton Resto Sah

Menurut pihak Penggugat, Ellen Sulistyo selama mengelola restoran tidak memenuhi  kewajiban yang ada dalam isi perjanjian, antara lain tidak membayar PNBP, profit sharing Rp.60 juta/bulan hanya beberapa kali dibayarkan, adanya gaji direksi sebesar Rp.30 juta/bulan selama 3 bulan padahal tidak ada dalam perjanjian, tidak membayar listrik, pajak makanan, dan tidak ada laporan keuangan sejak Ellen Sulistyo mengelola sampai ditutup Kodam pada tanggal 12 Mei 2023, sehingga CV.Kraton Resto tidak mengetahui keuangan omset restoran.

Selain itu, pajak makanan dan minuman PB1 10% yang merupakan hak pemerintah tidak dibayar, dan service charge 5% yang semestinya diberikan ke karyawan tidak diberikan, dengan alasan resto merugi, namun lucunya dari pengakuan saksi fakta, beberapa karyawan kepercayaan yang udah tahunan ikut Ellen Sulistyo diberi bonus, padahal bonus seharus nya diberikan sebagai kompensasi keuntungan.

Penggugat menilai terdapat efek yang sangat merugikan pihaknya atas perbuatan Ellen Sulistyo, yakni Kodam V/Brawijaya menutup restoran karena tidak membayar PNBP periode kedua yang seharusnya dibayarkan Ellen Sulistyo sesuai perjanjian.

Tapi perbuatan Kodam menutup bangunan yang difungsikan sebagai restoran tersebut dianggap "aneh" oleh pihak Penggugat karena pihak Penggugat dengan niat baik dan menjaga hubungan baik dengan Kodam walaupun pengelola restoran tidak membayar PNBP, pihak Penggugat telah memberikan jaminan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta untuk pembayaran PNBP, akan tetapi restoran tetap ditutup seperti yang diutarakan kuasa hukum Tergugat II saat diwawancarai usai persidangan hari ini.

@redho

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.