KPKNL Tolak Beri Kesimpulan, Bukti Surat Penetapan PNBP CV. Kraton Resto Sah

ED
Rabu, 1 Mei 2024 | 06:56 WIB
Bagikan
KPKNL Tolak Beri Kesimpulan, Bukti Surat Penetapan PNBP CV. Kraton Resto Sah

"Dari fakta persidangan, antara Kodam dengan Ellen Sulistyo itu tidak ada hubungan hukumnya, yang ada hubungan hukumnya adalah Kodam dan Penggugat dan Tergugat II dalam hal mengenai pemanfaatan lahan itu," terang Yafeti.

Terkait adanya istilah MOU dan SPK dalam kerjasama Kodam dan Penggugat yang diwakili Tergugat II, Yafeti mengatakan dari sisi fakta - fakta persidangan bahwa ahli yang dihadirkan Dr.Krisnadi, Lektor kepala Untag Surabaya, menyatakan surat perjanjian SPK dan MOU dalam bahasa Indonesia tertulis kerjasama dan kesepakatan adalah suatu keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan antara satu sama yang lain, karena di dalam pasal - pasal itu tertera periodesasi dalam hal penggunaan lahan.

"Artinya MOU itu bukan Memorandum of Understanding (MoU) karena tidak ada kata - kata itu maupun terjemahannya, yaitu "Nota Kesepahaman" seperti yang di tafsirkan secara tidak berdasar oleh ahli Tergugat I, Dr.Gansham. Namun itu merupakan kesepakatan atau perjanjian pada hakikatnya saling terkait dengan SPK/05/XI/2017 dan tidak bisa secara sepihak dinyatakan tidak berlaku, karena tidak ada pembatalan dalam SPK/05/XI/2017 terkait MOU/05/IX/2017, artinya tidak ada legalitas yang menyatakan bahwa ada SPK yang berlaku dan MOU yang tidak berlaku. Kedua surat itu adalah saling terkait dan saling mengikat begitu kira - kira dari sisi itu yang saya tanggapi," ujar Yafeti.

Yafeti juga menjelaskan bahwa namanya perjanjian apabila itu dilaksanakan sebagaimana dalam suatu perjanjian maka itu adalah prestasi, tetapi apabila itu tidak dilaksanakan maka itu adalah wanprestasi.

Yafeti hanya tersenyum simpul ketika ditanyakan apakah ada hubungan antara Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP walaupun sudah jelas tertera dalam kewajiban sesuai perjanjian nomor 12 dengan perbuatan Kodam yang "menyembunyikan" besaran PNBP dan tetap menutup restoran walaupun telah meminta jaminan kepada CV.Kraton Resto.

"Silahkan simpulkan sendiri," ujarnya sambil mengakhiri wawancara.

Perlu diketahui, dalam fakta persidangan ada beberapa saksi fakta dan dua ahli yang dihadirkan dan memberi keterangan di depan majelis hakim.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.