KPKNL Tolak Beri Kesimpulan, Bukti Surat Penetapan PNBP CV. Kraton Resto Sah

ED
Rabu, 1 Mei 2024 | 06:56 WIB
Bagikan
KPKNL Tolak Beri Kesimpulan, Bukti Surat Penetapan PNBP CV. Kraton Resto Sah

Walaupun ada pendapat yang berbeda, namun ada yang tidak bisa dibantah bahwa ada kesamaan dari keterangan para saksi fakta, antara lain Tergugat I (Ellen Sulistyo) tidak membayarkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), omset restoran selama pengelolaan Ellen Sulistyo kurang lebih Rp. 3 miliar masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo di Bank Mandiri, dugaan penggelembungan biaya pengeluaran, dan dugaan manipulasi pendapatan resto.

Dari keterangan dua ahli yang dihadirkan Tergugat I dan II, ada kesamaan pendapat bahwa salah satu pihak dalam perjanjian jika tidak menepati isi perjanjian adalah perbuatan wanprestasi.

Perlu juga diketahui, gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV.Kraton Resto (manajemen restoran Sangria by Pianoza) terhadap pengelola restoran tersebut bernama Ellen Sulistyo (Tergugat I) bermula pada tahun 2017 ada kerjasama pengelolaan aset TNI dhi Kodam V/Brawijaya, antara Kodam V/Brawijaya dengan CV.Kraton Resto yang tertuang dalam Kesepakatan Kerjasama (MOU) No: MOU/05/IX/2017 selama 30 tahun dalam 6 periode, satu periodesasi 5 tahun, dalam penentuan PNBP yang hanya bisa diterbitkan per 5 tahun, maka dilanjutkan dengan penanda tanganan SPK/05/XI/2017 untuk periode pertama dari 2017 - 2022 dalam pengelolaan aset tanah di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya.

Dalam SPK juga tercantum waktu penyewaan atau pengelolaan lahan selama 30 tahun dibagi 6 periode, dalam 1 periode jangka waktu 5 tahun. Dan PNBP periode pertama (2017-2022) telah dibayarkan CV.Kraton Resto.

Dari perjanjian itu, CV.Kraton Resto membangun bangunan megah dua lantai menghabiskan anggaran kurang lebih Rp.10 miliar yang difungsikan sebagai restoran yang diberi nama the Pianoza.

Pada tahun 2022, pada saat restoran the Pianoza masih beroperasi, terjadi perjanjian kerjasama pengelolaan restoran antara CV.Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo yang dituangkan dalam akte notarial nomor:12 tanggal 27 Juli 2022 didepan notaris Ferry Gunawan. Dan dalam perjanjian itu restoran berganti nama menjadi Sangria by Pianoza.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.