KPK Ungkap Suap dan Gratifikasi Bupati Langkat dari Proyek Daerah
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 6 Juli 2026 | 12:00 WIB
Bupati Langkat, Syah Afandin./visi.news/ist.
Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan di Rutan KPK.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!