KPK Ungkap Suap dan Gratifikasi Bupati Langkat dari Proyek Daerah

Desi Rossilawati
Senin, 6 Juli 2026 | 12:00 WIB
Bagikan
KPK Ungkap Suap dan Gratifikasi Bupati Langkat dari Proyek Daerah

Bupati Langkat, Syah Afandin./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar dari sejumlah sumber.

Syah Afandin diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (1/7/2026). Ia kemudian dibawa ke Gedung KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif.

Syah Afandin disebut menerima aliran dana terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Yaqub diketahui merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 dan setelah kemenangan tersebut memperoleh sejumlah proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Permukiman Langkat.

Dalam kasus ini, Syah Afandin diduga meminta fee 10 persen dari proyek tersebut, dengan nilai sekitar Rp 990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan Langkat dan Rp 126,8 juta di Dinas Permukiman.

KPK juga menyebut Syah Afandin telah menerima sekitar Rp 800 juta hingga April 2026. Pada Juni 2026, ia kembali meminta Rp 300 juta, namun hanya sebagian yang dapat dipenuhi oleh pihak terkait.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain berupa gratifikasi dengan total sedikitnya Rp 3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, termasuk mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah.

“Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan di Rutan KPK.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.