KPK Ungkap Oknum Pegawai Terlibat Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas oknum pegawai yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Pegawai tersebut diketahui merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan status oknum tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi.
Budi menjelaskan, penyidik saat ini masih memfokuskan proses penyidikan pada pengungkapan perkara yang baru memasuki tahap awal. Karena itu, kemungkinan adanya korban lain masih akan didalami.
“Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini,” imbuhnya.
"Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," tambah Budi.
Selain menangani proses hukum, KPK juga melakukan evaluasi internal menyusul dugaan pemerasan yang melibatkan pegawainya. Menurut Budi, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan dan mencegah kejadian serupa terulang.
“Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” jelas Budi.
Ia menerangkan, perkara tersebut bermula dari penyelidikan tertutup yang kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan dan membaginya ke dalam dua klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang terkait pengurusan perkara.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Budi menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila melibatkan pegawai internal lembaga antirasuah.
“Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan Insan Komisi itu sendiri," ungkap Budi.
Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menjaga integritas kelembagaan sekaligus memperkuat pembenahan sistem pengawasan internal. KPK juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus perkara di KPK dengan modus penipuan atau pemerasan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial," pungkas Budi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!