KPK Ungkap Oknum Pegawai Terlibat Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.
Ia menerangkan, perkara tersebut bermula dari penyelidikan tertutup yang kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan dan membaginya ke dalam dua klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang terkait pengurusan perkara.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Budi menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila melibatkan pegawai internal lembaga antirasuah.
“Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan Insan Komisi itu sendiri," ungkap Budi.
Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menjaga integritas kelembagaan sekaligus memperkuat pembenahan sistem pengawasan internal. KPK juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus perkara di KPK dengan modus penipuan atau pemerasan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial," pungkas Budi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!