KPK Ungkap Dugaan Unsoed Peras Ortu Camaba Rp650 Juta untuk Masuk FK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.
KPK menduga pemerasan tersebut terjadi karena adanya relasi kuasa antara pihak Rektorat Unsoed dan orang tua calon mahasiswa baru.
“Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi, dan tadi kan ada sistem untuk memberikan persetujuan atau klik. Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power (penyalahgunaan kewenangan, red.),” ujarnya.
KPK juga menyebut orang tua calon mahasiswa tersebut tidak memiliki upaya yang cukup kuat untuk mengimbangi kewenangan pihak yang memiliki otoritas dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
“Pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang begitu kuat untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas terkait dengan sistem penerimaannya, sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang bisa mengimbangi sistem penerimaan mahasiswa baru yang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor,” katanya.
OTT KPK di Unsoed
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Beberapa pihak yang diamankan dalam OTT tersebut antara lain Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Pada 21 Agustus 2026, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Sodiq, Norman, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!