KPK Ungkap Dugaan Unsoed Peras Ortu Camaba Rp650 Juta untuk Masuk FK

Desi Rossilawati
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:06 WIB
Bagikan
KPK Ungkap Dugaan Unsoed Peras Ortu Camaba Rp650 Juta untuk Masuk FK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru agar anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran (FK).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan pemerasan tersebut dilakukan Norman melalui dua pihak swasta berinisial DMW dan AW yang bertindak sebagai perantara.

“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip, Sabtu (21/8/2026).

Menurut KPK, orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian memenuhi permintaan uang tersebut. Namun, anak yang hendak masuk Fakultas Kedokteran tetap dinyatakan tidak lulus sebagai mahasiswa baru Unsoed.

“Atas dinamika yang terjadi tersebut, selanjutnya pihak orang tua dari calon mahasiswa tadi meminta pengembalian penuh atas uang yang sudah diserahkan melalui DMW dan AW,” katanya.

Kemudian, DMW dan AW melaporkan hal tersebut kepada Norman. Norman pun meminjam uang kepada pihak swasta atas sepengetahuan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.

Norman melalui DMW dan AW, serta keponakan Sodiq bernama MYN menjanjikan pengembalian uang kepada pihak swasta tersebut melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Ketiga paket proyek tersebut dikerjakan perusahaan milik MYN. Selanjutnya, pencairan pembayaran proyek dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya meminjamkan uang kepada Norman.

KPK menduga pemerasan tersebut terjadi karena adanya relasi kuasa antara pihak Rektorat Unsoed dan orang tua calon mahasiswa baru.

“Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi, dan tadi kan ada sistem untuk memberikan persetujuan atau klik. Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power (penyalahgunaan kewenangan, red.),” ujarnya.

KPK juga menyebut orang tua calon mahasiswa tersebut tidak memiliki upaya yang cukup kuat untuk mengimbangi kewenangan pihak yang memiliki otoritas dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

“Pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang begitu kuat untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas terkait dengan sistem penerimaannya, sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang bisa mengimbangi sistem penerimaan mahasiswa baru yang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor,” katanya.

OTT KPK di Unsoed

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Beberapa pihak yang diamankan dalam OTT tersebut antara lain Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Pada 21 Agustus 2026, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Sodiq, Norman, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

DMW dan AW disebut berperan sebagai perantara dalam perkara tersebut. Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.