Ketua Komisi X Prioritaskan Kesejahteraan Guru usai Putusan MK soal MBG 31 Jul 2026 Sopir Truk LPG Mengaku Mengantuk sebelum Kecelakaan di Bandung 31 Jul 2026 Pajak Sudah Dibayar Masih Menunggak, Bunda Hermin Siap Kawal Hingga Tuntas 31 Jul 2026 Pikap Bermuatan Tahu Tabrak Truk di Tol Cipularang, Dua Orang Tewas 31 Jul 2026 Indonesia Pernah Tundukkan Timor Leste 3-1 di Piala AFF 31 Jul 2026 Kapan Musim Hujan Kembali Guyur Indonesia? Ini Prediksi BMKG 31 Jul 2026 Gus Heri Luncurkan MotivAction, Inovasi Literasi Islami di Era Digital 31 Jul 2026 Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah 31 Jul 2026 Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan 31 Jul 2026 Preview Persib vs Tampines Rovers, Maung Bandung Bidik Kemenangan 31 Jul 2026 Ketua Komisi X Prioritaskan Kesejahteraan Guru usai Putusan MK soal MBG 31 Jul 2026 Sopir Truk LPG Mengaku Mengantuk sebelum Kecelakaan di Bandung 31 Jul 2026 Pajak Sudah Dibayar Masih Menunggak, Bunda Hermin Siap Kawal Hingga Tuntas 31 Jul 2026 Pikap Bermuatan Tahu Tabrak Truk di Tol Cipularang, Dua Orang Tewas 31 Jul 2026 Indonesia Pernah Tundukkan Timor Leste 3-1 di Piala AFF 31 Jul 2026 Kapan Musim Hujan Kembali Guyur Indonesia? Ini Prediksi BMKG 31 Jul 2026 Gus Heri Luncurkan MotivAction, Inovasi Literasi Islami di Era Digital 31 Jul 2026 Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah 31 Jul 2026 Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan 31 Jul 2026 Preview Persib vs Tampines Rovers, Maung Bandung Bidik Kemenangan 31 Jul 2026

KPK Ungkap Benang Merah Pemerasan Bupati Pemalang

Desi Rossilawati
Jumat, 31 Juli 2026 | 10:07 WIB
Bagikan
KPK Ungkap Benang Merah Pemerasan Bupati Pemalang

Kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro./visi.nnews/cnn.

VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap benang merah keterlibatan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Setya, yang merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri, diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk melakukan pemerasan.

Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Selain Setya dan Lilik, penyidik juga menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro serta Mohamad Haris (GHA), orang kepercayaan bupati, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan status Setya sebagai pegawai KPK yang berasal dari institusi Polri.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian," ujar Budi.

Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Informasi Penyelidikan Diduga Bocor

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Setya diduga mengetahui proses administrasi penanganan perkara di KPK dan meneruskan informasi tersebut kepada ayahnya.

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Taufik.

Informasi yang bocor berkaitan dengan penyelidikan dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang yang saat itu masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurut KPK, informasi tersebut kemudian dimanfaatkan Lilik untuk meyakinkan Anom Widiyantoro bahwa dirinya dapat mengurus perkara di KPK karena memiliki akses melalui anaknya.

Diduga Memeras Rp2 Miliar

Dalam penyidikan, KPK mengungkap Lilik meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada Anom Widiyantoro dengan dalih mengurus perkara yang sedang ditangani KPK.

Bersama Mohamad Haris, Anom kemudian diduga mengumpulkan dana dari sejumlah pihak hingga terkumpul sekitar Rp1,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar diserahkan kepada Lilik.

Penyidik menyebut Anom, Haris, dan Lilik sempat melakukan tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang untuk membahas penyerahan uang tersebut.

KPK Dalami Dugaan Perkara Lain

KPK juga mendalami dugaan adanya aliran dana lain kepada Setya dari ayahnya.

"Bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya," ujar Taufik.

Meski demikian, penyidik memastikan uang Rp1,2 miliar yang diamankan dalam OTT belum sempat dibagikan karena masih berada di dalam tas saat disita.

Penyidik kini membuka kemungkinan mengembangkan perkara untuk mengetahui apakah terdapat praktik serupa dalam penanganan kasus lain.

Evaluasi Sistem Keamanan Internal

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kasus tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi lembaganya, terutama terkait sistem pengamanan data dan dokumen penanganan perkara.

Menurutnya, KPK akan memperketat akses terhadap dokumen penyelidikan, membatasi pihak yang dapat melihat dokumen, serta menerapkan sistem pencatatan (log) terhadap setiap akses dokumen.

"Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali," kata Setyo.

Selain proses pidana, Setya juga akan menjalani proses etik sesuai ketentuan yang berlaku di KPK. Lembaga antirasuah memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, termasuk apabila melibatkan pegawai internal.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.