KPK Ungkap Alasan Tangkap Istri Bupati Kuansing
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein./visi.news/okezone.
KPK kemudian meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya kemudian memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman Amby menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!